test

Hukrim

Kamis, 11 April 2019 12:51 WIB

Ini Keterangan Dahnil Anzar di PN Jaksel

Editor: Redaksi

Dahnil Anzar Simanjuntak saat di PN Jaksel. (Foto: FJR/ PMJ News).
PMJ - Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang penyebaran berita bohong (hoax) penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam sidang, dirinya mengaku mendengar kabar Ratna Sarumpaet dianiaya saat kegiatan rapat BPN Prabowo-Sandiaga pada 1 Oktober 2018. Dalam rapat tersebut, Prabowo juga turut serta hadir. "Saat itu kami sedang pertemuan dengan BPN. Itu pertemuan rutin saja. Tiba - tiba ada kabar Bu Ratna jadi korban penganiayaan," ungkap Dahnil di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/04/2019). [caption id="attachment_21062" align="alignnone" width="1280"] Dahnil Anzar Simanjuntak di PN Jaksel. (Foto: FJR/ PMJ News).[/caption] Dahnil mengungkapkan bahwa Prabowo mendapatkan kabar tersebut melalui stafnya. Kabar tersebut menyebutkan bahwa Ratna dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung. "Kabar Beliau dianiaya oleh orang tidak dikenal, lalu dibawa ke dalam mobil dan ditinggalkan di suatu tempat," beber Dahnil. Menurunya, setelah mendengar kabar tersebut, Prabowo langsung berniat menjenguk Ratna. Atas dasar itulah Prabowo dengan beberapa nama besar lainnya menggelar pertemuan dengan Ratna Sarumpaet di lapangan Polo, Bogor, Jawa Barat, pada 1 Oktober 2018. Lalu dalam pertemuan tersebut, Ratna menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya kepada Prabowo. [caption id="attachment_21063" align="alignnone" width="1280"] Dahnil Anzar Simanjuntak di PN Jaksel. (Foto: FJR/ PMJ News).[/caption] Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar melalui berita bohong (hoax) penganiayaan terhadap dirinya. Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan wajah (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018. Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT