Selasa, 18 Juni 2019 11:50 WIB
KPU Minta MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres dari Prabowo-Sandi, Ini Petitumnya
Editor: Redaksi
PMJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tim hukum KPU menegaskan bahwa, gugatan Prabowo dianggap tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.
Tim hukum KPU Ali Nurdin yang membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 mengatakan bahwa, menolak pokok perkara permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga Uno.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/06/2019).
[caption id="attachment_29043" align="alignnone" width="1280"] Jalannya sidang PHPU yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption]
Berikut petitum yang dibacakan oleh Ali Nurdin didalam ruang persidangan:
Dalam petitum, meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutus:
Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Termohon
- Dalam pokok perkara:
- Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
News
Politik
Sandiaga Uno
k
Komisi Pemilihan Umum
Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pilpres 2019