test

Politik

Selasa, 18 Juni 2019 11:50 WIB

KPU Minta MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres dari Prabowo-Sandi, Ini Petitumnya

Editor: Redaksi

Jalannya sidang PHPU yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ FJR).
PMJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum KPU menegaskan bahwa, gugatan Prabowo dianggap tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini. Tim hukum KPU Ali Nurdin yang membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 mengatakan bahwa, menolak pokok perkara permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga Uno. "Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/06/2019). [caption id="attachment_29043" align="alignnone" width="1280"] Jalannya sidang PHPU yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption] Berikut petitum yang dibacakan oleh Ali Nurdin didalam ruang persidangan: Dalam petitum, meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutus: Dalam Eksepsi 
  1. Menerima eksepsi Termohon
  2. Dalam pokok perkara:
1) Menolak permohonan untuk seluruhnya. 2) Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
  1. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
1) Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 2) Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT