test

Politik

Kamis, 27 Juni 2019 13:37 WIB

Tim Hukum KPU Sangat Yakin Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak MK

Editor: Redaksi

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: FJR/ PMJ News)
PMJ - Ketua Tim Hukum Sengketa Pilpres Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin sangat yakin permohonan pasangan Calon Presiden-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau lihat perkembangan persidangan apa yang didalilkan oleh pemohon menurut kami tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan oleh pihak pemohon. Sehingga kami optimistis pada hari ini Mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon," tegas Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019). Setelah MK memutus, selanjutnya KPU RI akan melakukan tindak lanjut. Apabila permohonan ditolak, dengan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu paling lama tiga hari. Walaupun mengaku optimistis, Ali Nurdin tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Mahkamah Kostitusi. Sementara, agenda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 12.30 WIB, baru dibuka pada pukul 12.40 WIB. Sedangkan, Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01, Joko Widodo- Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara tersebut. Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh KPU RI yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT