test

Politik

Kamis, 27 Juni 2019 17:07 WIB

Hakim MK Sebut Kubu Prabowo-Sandi Tidak Bisa Buktikan Vote Buying

Editor: Redaksi

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (Foto: PMJ News).
PMJ - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tim hukum kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan adanya money politics (atau vote buying) atas Jokowi-Ma'ruf sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Menurut MK, dalil yang diajukan pihak 02 tidak beralasan. "Dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Pada dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara yang dilakukan oleh Jokowi. Menurut Majelis Hakim MK, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga tak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics. "Sebagai konsekuensinya menjadi tidak jelas pula apakah hal-hal yang didalilkan pemohon itu sebagai modus lain money politics ataupun vote buying," ujarnya menambahkan. [caption id="attachment_30421" align="alignnone" width="1280"] Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (Foto: PMJ News).[/caption] Selanjutnya, Arief menyebut bahwa tim 02 tidak membuktikan secara terang apakah hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandi ataupun sebaliknya, Jokowi-Ma'ruf. Majelis hakim juga menyebut, dalam persidangan, tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum. "Dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu," imbuh Arief. Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut Jokowi, yang maju pada Pilpres 2019 bersama Ma'ruf Amin, menyalahgunakan anggaran. Tim Prabowo-Sandi mengatakan kecurangan penggunaan anggaran dilakukan dengan matang dan sistematis. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT