test

Hukrim

Selasa, 30 April 2019 14:46 WIB

Sering Lakukan Aksi Jambret, Polisi Sukses Ringkus Dua Pelaku Curat

Editor: Redaksi

Dua pelaku pencurian yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News).
PMJ – Anggota dari Polsek Tanah Abang di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat sukses meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Adapun kedua tersangka antara lain, MH (20) dan P (28) merampas handphone milik korban AS di Jl KH Mas Mansyur (samping Stasiun KA Karet ) Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (28/04/2019) malam. [caption id="attachment_23425" align="aligncenter" width="539"] Dua pelaku pencurian yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News).[/caption] Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan peristiwa pencurian dan penangkapan tersangka oleh anggotanya. “Berawal pada hari tanggal dan jam tersebut di atas, ketika korban berdiri di pinggir jalan di TKP dan tangan kanannya sedang memegang HP tersebut. Tiba-tiba dari arah belakang dua orang laki-laki yang berboncengan sepeda motor Honda Beat memepet korban dan yang membonceng merampas handphone korban,” ungkap Kombes Argo, kepada PMJ News, di Jakarta, Selasa (30/04/2019). [caption id="attachment_23427" align="aligncenter" width="528"] Barang bukti handphone yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Masih dari keterangan Kombes Argo, kemudian korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang. Atas laporan tersebut, anggota Buser Polsek Metro Tanah Abang bersama korban  melakukan pencarian. Dan, kemudian kedua  tersangka sukses ditangkap di daerah Jembatan Besi , Tambora  Jakarta Barat. “Dan handphone berhasil disita dari tangan tersangka. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3.999.000,-,” tutur Kombes Argo menambahkan. [caption id="attachment_23428" align="aligncenter" width="513"] Barang bukti kejahatan narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Ketika dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, lanjut Kombes Argo, ditemukan empat smartphone yang diduga hasil kejahatan, 9 plastik paket sabu sabu siap edar, 1 plastik berisi sabu-sabu, dan 1 plastik berisi diduga tembakau gorila. Hasil interogasi awal, para pelaku ini telah sering melakukan aksi jambret dan penodongan di beberapa wilayah di Jakarta. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (FER).

BERITA TERKAIT