test

Hukrim

Senin, 6 Mei 2019 11:13 WIB

DPO Koruptor di Lampung Selatan Diciduk Anggota Krimsus Polres Tangsel

Editor: Redaksi

Konferensi pers terkait penangkapan tersangka tindak pidana korupsi. (Foto: PMJ News)
PMJ – Bertempat di Loby Polres Tangerang Selatan, digelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka tindak pidana korupsi pada Minggu (05/05/2019). Adapun yang hadir antara lain, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, SIK, MSi dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander, SH., SIK, MM, MSi, MH; Kanit PPA Iptu Sumiran, SH; Reskrim Polda Lampung Ipda Rossi Platini; dan Kasatgas Penindakan KPK Korwil 3 Bapak Denny Irawan. Kapolres Tangsel menjelaskan, bahwa NM merupakan tersangka perkara Tipikor pada pengadaan peralatan olahraga SD pada Disdik Kabupaten Lampung Selatan. Yang mana NM merupakan pihak penyedia barang dan jasa. Masih dari keterangan AKBP Ferdy, bahwa penangkapan dengan cara mendatangi rumah atau kontrakan yang terletak di Perumahan Villa Melati Mas Blok SR 29 No.7 kamar 7 Serpong Utara Kota Tangsel yang diduga ditinggali oleh tersangka NM. [caption id="attachment_24022" align="alignnone" width="1032"] Konferensi pers terkait penangkapan tersangka tindak pidana korupsi. (Foto: PMJ News)[/caption] “Saat Petugas dari Unit Krimsus Polres Tangsel bersama Satgas Penindakan KPK Korwil 3 mendatangi rumah tersebut, tersangka sedang berada di dalam kamarnya yang sudah disewa selama 3 bulan. Dalam pelaksanaan penangkapan tidak ada perlawanan yang berarti, Kemudian tersangka dibawa ke Polres Tangsel untuk diamankan,” tutur AKBP Ferdy, kepada PMJ News, Senin (06/05/2019). Untuk diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara yang melibatkan NM yakni sekitar Rp1.008.428.319 (satu miliar delapan juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus sembilan belas rupiah) Selain NM penyidik Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Y (selaku PPK) dan ZR (selaku pemilik modal). NM ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Lampung sejak bulan Desember 2018 “KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada bulan Maret 2019. Setelah ditangkap NM diamankan di Mapolres Tangsel kemudian akan dibawa ke Bandar Lampung untuk dilakukan tindakan hukum selanjutnya oleh penyidik Polda Lampung,” jelas Kapolres Tangsel. “Proses penegakan hukum ini dilakukan sekaligus menunjukan bahwa sinergitas antara KPK dan Polri (dalam hal ini Polda Lampung dan Polres Tangsel) pada level atau tingkatan para petugas pelaksana di lapangan adalah nyata dan erat,” tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT