test

Hukrim

Kamis, 16 Mei 2019 13:05 WIB

KPK Panggil 2 Direktur PLN Sebagai Saksi dengan Tersangka Sofyan Basir

Editor: Redaksi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Dok Net)
PMJ- Kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjadikan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi di (KPK), masih terus dalam pengembangan penyidikan. Untuk melengkapi datanya, penyidik KPK memanggil dua pejabat PT PLN (Persero) terkait kasus tersebut. Keterangan mereka dibutuhkan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Kedua pejabat yang dimaksud adalah Syamsul Huda selaku Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Machnizon sebagai Direktur Bisnis Kalimantan. Keterangan keduanya dibutuhkan dalam pemeriksaan penyidik KPK. "Pemeriksaan saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/5/2019). Seperti diketahui, perkara proyek PLTU di Riau tersebut membuat Sofyan Basir menjadi tersangka. Ia diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Dari apa yang dilakukan Sofyan, KPK dirinya mendapat janji jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT