test

Hukrim

Minggu, 19 Mei 2019 14:56 WIB

Polisi Ringkus Para Pelaku Kekerasan dengan Sajam di Bekasi Selatan

Editor: Redaksi

Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bekuk para pelaku tindak kekerasan. (Foto: PMJ News)
PMJ – Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sukses meringkus para pelaku (sebanyak 20 orang) yang melakukan kekerasan terhadap MR (20) di Terminal Damri Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan peristiwa tersebut.  “Ya, benar,” ucap Kombes Argo kepada PMJ News, di Jakarta, Minggu (19/05/2019). Kejadian bermula pada Sabtu,(18/05/ 2019) pukul 10.00 WIB di mana korban (MR) bersama dengan 20 orang temannya menggunakan 12 kendaraan bermotor bersilaturahmi ke kerabatnya di Rawa Bebek Kota Bekasi. [caption id="attachment_25754" align="alignnone" width="1280"]
Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bekuk para pelaku tindak kekerasan. (Foto: PMJ News)[/caption] Dan, selesai silaturrahmi pada Minggu (19/05/ 2019) Pukul 02.30 WIB, korban dan rombongan pulang melewati jalan Kayu Ringin. Sesampainya di depan Terminal Damri rombongan berpapasan dengan massa kurang lebih 30 orang yang membawa senjata tajam dan mengancam saksi korban dan rekan korban lainnya Selanjutnya, korban terjatuh dari motor dan lari meninggalkan motor dan saksi M melihat korban dibacok oleh salah satu pelaku tanpa alasan yang jelas. Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Para pelaku yang berhasil diamankan lalu di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam pelaku jenis celurit. Atas perbuatannya tersebut para tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP. “Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” (FJR/ FER).    

BERITA TERKAIT