test

Hukrim

Rabu, 17 Juni 2020 08:02 WIB

Oknum PNS Tercyduk, Polisi Amankan Lima Pelaku Judi Kartu Remi

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Petugas gabungan dari Polres Pulang Pisau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng kembali berhasil mengamankan lima orang pelaku perjudian kartu remi di jalan Darung Bawan Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (16/06/2020) sekitar 16.00 WIB.

Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Pulpis mendapatkan informasi warga sekitar bahwa ada perjudian jenis kartu remi di rumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, ada kegiatan perjudian jenis kartu remi, sehingga dilakukan penggerebekan.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu John Digoel Manra ,S.E., M.H, membenarkan, pihaknya mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu yang berinisial DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau.

Barbuk uang hasil main judi kartu remi diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Pelaku berinisial DT adalah pegawai negeri Sipil (PNS) Kapuas dan IT adalah berstatus sebagai pegawai negeri Sipil (PNS) di Pulang Pisau," bebernya.

Selain para pelaku, lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian (TKP) adalah uang tunai sebesar Rp11,8 juta, kartu remi 1 set sudah terbuka serta 10 set belum terbuka.

"Pelaku akan kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT