test

Hukrim

Selasa, 28 Mei 2019 10:30 WIB

Dalam Sidang Tuntutan, Ini Harapan Terdakwa Ratna Sarumpaet

Editor: Redaksi

Ketua DPR Bambang Soestayo. saat menyampaikan pemaparannya di sebuah acara. (Foto: PMJ/Istimewa).
PMJ - Tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoax) soal penganiyaan, Ratna Sarumpaet hari ini akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ratna pun telah tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (28/05/2019) pagi. Ratna yang mengenakan rompi merah dan baju putih dibawa oleh tiga petugas Kejaksaan bersama sang putri tercinta Atiqah Hasiholan, mendampingi sang bunda. "Ya apa yang mau dipersiapkan, ketabahan hati maksudnya? Ya siaplah pokoknya," ujar Ratna. Selain persiapan tersebut, Ratna masih berharap dirinya akan bebas dari tuntutan. Ratna akan berbicara soal fakta persidangan. "Ya harapannya sih bebas ya harusnya, kalau kita lihat fakta di persidangan kan sebenarnya nggak seharusnya ini malah ada diproses," tuturnya. Untuk diketahui, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT