test

Hukrim

Kamis, 30 Mei 2019 20:20 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba, Polisi Amankan 2 Kg Sabu & 150.000 Pil Ekstasi

Editor: Redaksi

Konferensi pers pengungkapak jaringan narkoba di Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. (foto: PMJ)
PMJ - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba antar Provinsi. Dua orang tersangka berinisial LKH (41) dan H (34) diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba. Kasus ini terungkap bermula dari anggota Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar yang mengamankan LKH yang dicurigai akan berbuat kejahatan. Setelah digeledah ternyata ditemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah. Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Apartemen  City Resort, Cengkareng, Jakarta Barat. [caption id="attachment_27405" align="aligncenter" width="1280"] Dua pelaku yang berhasil ditangkap. (foto: PMJ)[/caption] "Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8.017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2.072 gram sabu," ungkap AKP Indra, Kamis (30/05/19). Pelaku diketahui membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair. "Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka (LKH) setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka," ujar AKP Indra. [caption id="attachment_27406" align="aligncenter" width="1280"] Barang bukti yang berhasil ditangkap. (foto: PMJ)[/caption] Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian melakukan pengembangan berhasil menangkap tersangka H alias A, yang merupakan kaki tangan tersangka LKH. "Tersangka H kita tangkap di kamar kost Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi," terang AKP Indra. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan saat malam takbiran. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (BHR)

BERITA TERKAIT