test

Hukrim

Jumat, 7 Juni 2019 15:14 WIB

Sabu Seberat 1 Kg Sukses Diamankan oleh Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan

Editor: Redaksi

Penangkapan pelaku sabu. (Foto: PMJ News)
PMJ – Anggota Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu sukses mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berlokasi di JL. Pondok Pakulonan RT.02 RW.012 Blok O 1 No. 1 Paku Alam, Serpong Utara, Tangerang, baru-baru ini. Penyelidikan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan Ipda Budi Susilo, SH beserta tim. Berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota Unit Reskrim Polres Kepulauan Seribu dari seorantg warga bahwa di salah satu rumah yang berada di daerah Pondok Pakulonan, Paku Alam, Serpong Utara, Tangerang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. "Informasi didapatkan oleh anggota dari seorang warga berinisial AS bahwa ada sebuah rumah kontarkan di Pakulonan Tangerang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kami segera lakukan penyelidikan kemudian penggeledahan pada tempat tersebut,” terang Ipda Budi saat ditemui usai apel pagi di Halaman Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Jumat (07/06/2019). [caption id="attachment_28082" align="alignnone" width="1280"] Penangkapan pelaku sabu. (Foto: PMJ News)[/caption] "Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 kg narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berukuran besar, alat hisap sabu, dan timbangan besar. Kami pun mengamankan tersangka berinisial MR 22 tahun beralamat di Dusun Ayahanda, Lampoh Krueng, Kota Sigli, Aceh,” jelasnya menambahkan. "Selain itu kami juga mengamankan dua buah telepon genggam merek Samsung dan Oppo yang diduga digunakan oleh tersangka sebagai media transaksi narkotika." Tutur Kanit Reskrim. "Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Rutan Polres Kepulauan Seribu Kali Baru Jakarta Utara guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (FER)  

BERITA TERKAIT