test

Hukrim

Selasa, 11 Juni 2019 11:03 WIB

KPK Imbau ASN Laporkan Penerimaan Gratifikasi

Editor: Redaksi

Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah mengundurkan diri. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau aparatur negara untuk melaporkan bila menerima gratifikasi Lebaran di hari pertama kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri. Berkenaan hal itu juga KPK memberikan batas waktu pelaporan paling telat 30 hari kerja pasca penerimaan gratifikasi. "Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," demikian kata Jubir KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (10/06/2019). Masih dari penuturan Febri, pelaporan gratifikasi saat ini dapat dilakukan lebih mudah. Alasannya, pelaporan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Gratifikasi Online. "Pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," sambungnya panjang lebar. Di samping itu, Febri juga mengingatkan seluruh aparatur negara untuk menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan kewenangannya melayani masyarakat. "KPK tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun," tegasnya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT