test

Hukrim

Rabu, 12 Juni 2019 15:02 WIB

Pencuri Senjata Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Berhasil Ditangkap

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: FJR/ PMJ).
PMJ – Polisi menangkap pria bernama Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29) lantaran melakukan pencurian senjata api milik anggota Brimob. Pelaku melakukan aksinya tersebut saat terjadi kerusuhan pada 22 Mei 2019 di Slipi, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas. "Vianz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi Glock 17 dan tas merek Tumi yang dicuri dari mobil Brimob di Slipi, Jakarta Barat, saat kerusuhan tanggal 22 Mei 2019," kata Kombes Argo dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (12/6/2019). Pelaku berhadil ditangkap lantaran insiden perusakan mobil Brimob dan pencurian itu terekam kamera CCTV. "Pelaku mengakui bahwa benar sesuai CCTV pelaku mengambil tas yang berisi uang Rp 50 juta, STNK motor, kartu ATM, kartu anggota, dan senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa," terang Kombes Argo. Pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2 Nomor 50, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti senpi Brimob yang dicuri pelaku. "Untuk barang bukti tas, kartu ATM, dan kartu anggota dibakar untuk menghilangkan barang bukti," ujar Kombes Argo. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT