test

Hukrim

Minggu, 16 Juni 2019 13:46 WIB

Polisi Selidiki Keaslian Surat Izin Kepemilikan Senpi Pelaku Aksi Koboi di Jakpus

Editor: Redaksi

Insiden penembakan terjadi di Viper Club Gading Serpong. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ – Meski sudah menangkap dan menetapkan tersangka kepada pelaku, Polres Metro Jakarta Pusat masih terus menyelidiki kasus aksi koboi Andy Wibowo (53) yang menodongkan senjata api jenis pistol ke pengemudi lainnya di Jalan Alydrus, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan bahwa pelaku sudah memiliki senpi tersebut sejak lima tahun. "(Asal-usul senjata api) diselidiki. Kan menurut pengakuannya dia (memiliki senjata) resmi sudah 5 tahun, ada suratnya juga," kata Kombes Harry saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019). Senjata api berjenis Walther kaliber 32 beserta surat izinnya itu sudah dikirim ke Polda Metro Jaya untuk diteliti lebih lanjut. "Ya, surat-suratnya kalau menurut dia asli. Nanti kita pastikan keaslianya. (Surat izin) sudah kita kirim ke polda," terang Kombes Harry. "Pengakuan dia kalau ditanya ya pasti untuk bela diri, untuk pegangan-pegangan saja kalau ditanyai. Kan dia nggak mungkin ngaku selama 5 tahun dia pakai senjata untuk tembak-tembakin orang, kan nggak mungkin," sambungnya. (BHR)

BERITA TERKAIT