test

Hukrim

Rabu, 19 Juni 2019 20:13 WIB

Pembobol Brankas Dino Patti Djalal Tertunduk di Polda Metro Jaya

Editor: Redaksi

Pelaku pembobol brankas Dino Patti Djalal tertunduk saat dirilis Polda Metro Jaya. (foto: PMJ)
PMJ - Subdit 2 Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pencurian di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pelaku NP (32) yang dulunya pernah berkerja di kantor korban mengabil uang milik korban di dalam brankas. “Bermula pada hari senin tanggal (20/5/2019) lalu, tersangka berkunjung ke Kantor LSM FPCI (Forigen Policy Of Indonesia), Gedung Mayapada, Jakarta Selatan, milik korban Dr Dino Patti Djalal, dimana tersangka pernah bekerja di kantor tersebut,” kata Kombes Argo kepada wartawan di Dit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019). “Kemudian tersangka bertemu dengan teman-teman mantan kerja tersangka dan sempat ngobrol-ngobrol untuk berbincang-bincang. Setelah tersangka masuk ke dalam salah satu ruangan kerja yang memang dalam ruang kerja tersebut tidak ada orang atau kosong,” sambungnya. “Di sanalah tersangka melihat dua buah kunci brankas yang tergeletak di atas salah satu kursi, lalu dua buah kunci tersebut tersangka ambil dan tersangka sembunyikan. Kemudian tersangka berpindah keruangan kerja korban,” ungkap Kombes Argo. Pelaku kemudian mengambil uang dari branks korban dengan nilai uang jutaan rupiah. “Pelaku mengambil uang sebesar USD 1200 pecahan USD 100 sebanyak 12 Lembar, SGD 9000 pecahan 1000 sebanyak 9 Lembar dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),” ujar Kombes Argo. “Setelah tersangka melakukan aksinya, kemudian brankas tersebut tersangka tutup kembali dan menaruh kembali kuncinya agar tidak timbul kecurigaan dari teman-teman mantan rekan kerja tersangka,” lanjut Kombes Argo. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT