test

Hukrim

Kamis, 20 Juni 2019 11:44 WIB

Polisi Tangani 35 Pelaku Kerusuhan di Bawah Umur Sesuai UUPA

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ – Dalam kerusuhan kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat pada 21-22 Mei 2019 lalu. Sebanyak 35 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku ada yang telah diproses hukum dan dikembalikan kepada orang tua. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menerangkan, dari 35 tersangka itu ada diproses secara hukum oleh pihaknya sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA). "Ini sudah kita proses, sudah kita ajukan dan hasilnya ada yang dikembalikan ke orang tua,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Kamis (20/6/2019). “Kedua, ada anak yang berketerbelakangan mental dan dikembalikan ke orang tua. Ketiga, juga ada anak yang sudah menjalani sidang diskresi," katanya lagi. Tetapi, Kombes Argo tidak merinci secara pasti jumlah anak yang dikembalikan ke orang tua, keterbelakangan mental dan sidang diskresi. Lanjutnya, pihaknya memberikan hukuman sesuai dengan prosedur hukum. "Ada yang diputus dua bulan kemudian dilakukan pelatihan di tempat Handayani Jaktim. Juga ada anak yang sidang diskresi diputus enam bulan, kemudian ditempatkan juga di Handayani Jaktim," ungkap Argo. Diberitakan sebelumnya, dalam kerusuhan 21-22 Mei terjadi di kawasan Petamburan, Tanah Abang hingga ke Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat, puluhan mobil polisi menjadi korban baik dirusak maupun dibakar. (FER).

BERITA TERKAIT