test

Hukrim

Jumat, 24 Juli 2020 12:01 WIB

Komnas PA Minta Polisi Hukum Berat Ayah Kandung dan Ibu Tiri yang Tega Aniaya Anak di Jaktim

Editor: Ferro Maulana

Polres Metro Jakarta Timur tangkap AM ayah penganiaya Anak kandungnya. Nampak Kapolres Jakarta berbincang dengan pelaku sebelum digelandang ke tahanan. (Foto: PMJ News).

PMJ - Setelah melihat sekaligus mempelajari tayangan kekerasan yang sempat viral di media sosial yang dilakukan seorang ayah kandung di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur terhadap putrinya berusia berusia 12 tahun,  Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai pelaku telah mencederai makna tema Hari Anak Nasional 2020 Anak Terlindungi Indonesia.

Dan, dalam kesempatan kali ini Komnas PA berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada tetangga korban yang mencoba memberikan pembelaan terhadap korban.

Demikian juga, Komnas PA juga berterima kasih kepada Sat Reskrimum Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur atas kerja cepat menangkap pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya.

Untuk pelaku sebagai orangtua korban yang melakukan tidak kekerasan dalam bentuk penganiayaan dan penyiksa terhadap anaknya, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Jakarta Timur untuk menjerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokoknya karena dilakukàn oleh orangtua kandungnya.

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak. (Foto: PMJ News)

Dan, bagi ibu tiri korban yang tidak melakukan pertolongan dan menghentikan kekerasan yang dilakukan suami terhadap anak kandungnya sendiri dapat dikategorikan ikut serta membiarkan terjadinya kekerasan padahal korban membutuhkan pertolongan.

Hal itu berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2014 dapat juga ditahan dan dikenakan ancaman 5 tahun penjara. Selanjutnya, untuk memastikan perlindungan anak di bawah umur, hari ini Jumat (24/07/2020) Komnas PA akan bertemu korban, pelaku dengan kordinasi Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait yang merupakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Kronologis Penganiayaan

Untuk diketahui, kasus ini berawal kemarin bersamaan dengan Hari Anak Nasional 2020 seorang bocah sebut saja NF berusia 12 tahun diminta ibu non biologisnya  untuk menjemur pakaian.

“Namun tempat jemuran penuh dan korban disarankan untuk menggunakan gantungan baju hingga mungkin tidak sesuai dengan keinginannya dari ibu tirinya. Berikutnya anak itu dimarahi,” ujar Kapolres Jaktim Kombes Pol Arie Ardian di Polres Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya Jakarta Timur, Kamis (23/07/2020).

Arie menuturkan, pelaku emosi saat mengetahui korban menjemur pakaian tidak sesuai dengan yang diinginkan  ibu tirinya.  Kemudian tidak disangka pelaku sebagai ibu korban menyeret korban sejauh 7 meter dan memukul wajah korban dengan sandal dan dan juga tangan.

Selanjutnya, ayahnya yang mendengar peristiwa  langsung emosi dan ikut menjambak korban sekaligus menyeret korban  juga sejauh 7 meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dan korban dengan menggunakan sandal dan tangan kosong. Sehingga korban mengalami luka dan lebam di sekitar muka.

Ari  menyampaikan saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan  dan polisi masih mendalami kasusnya dan untuk mengetahui sudah berapa kali korban dianiaya oleh pelaku serta ayah kandungnya tersebut. (FER).

BERITA TERKAIT