test

Hukrim

Rabu, 26 Agustus 2020 06:06 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diamankan Polisi

Editor: Ferro Maulana

Pelaku diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria, Junris Mateos Tobe Bin Lukas (26), warga Perumahan Karyawan PT. BSG blok L 25 desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu.

Pria ini diamankan berdasarkan laporan dari warga bahwa telah menyetubuhi ISL (12) di lokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Hal itu diketahui setelah korban menceritakan kejadiannya kepada pelapor yang merupakan ibu korban bahwa ia telah disetubuhi Junris Mateos Tobe di di lokasi Kebun Sawit Afdeling 11 blok M 43 PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, Sabtu (18/04/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto. (Foto: PMJ News)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, Rabu (26/08/2020).

Kejadian ini berawal pada saat Ibu korban sedang sakit, kemudian pekerjaannya digantikan oleh korban di Afdeling 11 Blok M 43 PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1, setelah pulang bekerja korban mandi dan saat itu juga korban pergi dan korban tidak kembali pulang, keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa Tahai. Setelah itu korban dijemput oleh pelapor untuk pulang ke rumah.

Selanjutnya, korban menceritakan bahwa telah disetubuhi Junris di lokasi Kebun Sawit Afdeling 11 blok M 43 PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, dimana pelapor tidak terima dan melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala.

Barang bukti pelaku diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.

"Pelaku akan kami jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah," pungkasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT