test

Hukrim

Kamis, 6 Februari 2020 11:11 WIB

Biadab! Pemuda Ini Ketagihan Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Sungguh biadab perbuatan pelaku berinisial Y bin K (18) pemuda asal Brebes ini. Y melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban GR (16) yang masih berstatus pelajar.

Y melakukan perbuatan tidak senonohnya itu di Kampung Leuwi Malang Rt05/04 Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/12/2020) lalu.

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi membenarkan peristiwa asusila tersebut. Menurut Sunardi, pada awalnya korban dan tersangka berkenalan melalui Facebook dan akhirnya keduanya saling bertukar nomer telpon.

“Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2019 jam 14.00 wib korban dan tersangka bertemu di rumah saksi SD kemudian korban diboncengi oleh tersangka menuju rumah kontrakannya dengan alasan bahwa tersangka akan bicara serius dan tidak ada orang yang mengganggu,” tutur Sunardi menceritakan kronologis perbuatan persetubuhan pelaku tersebut, Kamis (06/02/2020).

“Namun tersangka sebelum ke rumah kontrakannya, membawa korban berputar-putar ke tempat lain yang akhirnya tiba di rumah kontrakannya (TKP) pukul 21.30 WIB.  Setibanya di lokasi (TKP) yang mana di lokasi tersebut hanya ada tersangka dan korban yang saat itu tersangka mengatakan cinta dan sayang kepada korban serta menjelaskan bahwa arti cinta dan sayang itu harus berhubungan intim. Dan, kemudian terjadilah persetubuhan terhadap korban,” jelas Sunardi panjang lebar.

“Selanjutnya pada pukul 10.00 wib melakukan kembali perbuatan asusila itu ke korban dimana dalam perbuatan tersebut direkam oleh tersangka dengan handphone warna hitam miliknya. Setelah tersangka melakukan perbuatan tersebut, tersangka mengantar korban ke rumahnya dan mengatakan jangan bercerita ke orang lain atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban,” tutur Sunardi.

“Namun sekitar tanggal 26 Januari 2020, tersangka mengirim video  kepada saksi A dan G tentang perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada korban. Atas kasus tersebut korban melaporkan ke orang tuanya RG di mana RG naik pitam dan langsung mencari tersangka. Selanjutnya, pada 4 Februari 2020 tersangka berhasil ditemukan dan dibawa ke Polsek Cikarang Selatan,” urainya melanjutkan.

Masih dari keterangan Sunardi, dari hasil intrograsi tersangka mengakui perbuatan tersebut. Kemudian orang tua korban RG membuat laporan polisi di Polsek Cikarang Selatan dan korban dilakukan visum di RSUD Cibitung. Selanjutnya perkara tersebut tengah diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Jo 76 d UU RI No17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (FER).

BERITA TERKAIT