test

Hukrim

Sabtu, 6 Juli 2019 22:03 WIB

Cabuli Anaknya Hingga Hamil, Komnas PA Minta Pelaku Dihukum Berat

Editor: Redaksi

Seorang anak dibawah umur kembali menjadi korban pencabulan (Foto : PMJ/ Ilustrasi FIF.
PMJ – Seorang ayah asal Garut, Ujang Abdul Rosid (43) ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Menanggapi kasus tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Ujang ditajatuhi hukuman berat. "Kami berharap pelaku dihukum maksimal dan berat. Pasalnya ini berlangsung empat tahun dan korbannya di bawah umur," ujar Ketua Komnas PA Diah Puspitasari kepada wartawan di Polres Garut, Sabtu (6/7/2019). Diah mengatakan Ujang pantas dijatuhi hukuman berat lantaran korban yang baru berusia 15 tahun itu hamil serta melahirkan. Selain itu, Ujang juga mencabuli anak keduanya yang masih berusia 12 tahun dalam kurun waktu 2016 sampai 2019. Terlebih para korban saling menyaksikan ketika salah satu di antara mereka diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. "Kejadian tersebut membuat korban menderita," ujar Diah. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis oleh polisi. Selain dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, Ujang juga diganjar Pasal 64 KUHP karena perbuatan yang dilakukannya berulang. Kedua korban, sejak kasus ini terbongkar, langsung ditangani oleh pekerja sosial seperti Komnas PA dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT