test

Hukrim

Selasa, 9 Juli 2019 11:10 WIB

Diduga Bikin Ricuh, Pemuda Pembawa Samurai Diamankan Polisi

Editor: Redaksi

Barang bukti senjata tajam diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
PMJ - Unit Reskrim Polsek Tambora di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku bernama Surjana (20), karena kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai bergagang besi bersarung pipa besi di Jl Jembatan Besi VI Rt. 015/03 Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Senin (08/07/2019). Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, MH, menjelaskan, bahwa tersangka diamankan berkat laporan masyarakat kepada anggota Unit Reskrim yang tengah melakukan observasi. "Ada warga yang lapor ke polisi karena curiga dengan orang yang diduga akan melakukan kejahatan dan membuat ricuh," terang Kompol Iver Son kepada PMJ News, di Jakarta, Selasa (09/07/2019). [caption id="attachment_32023" align="aligncenter" width="780"] Pelaku yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News).[/caption] Masih dari keterangan Kompol Iver Son,  Berawal dari adanya informasi tersebut, kemudian Anggota bersama saksi menuju ke lokasi yang dimaksud yaitu Jl. Jembatan Besi VI Rt015/03 Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Sesampainya di lokasi tersebut, ternyata ada dua orang laki-laki yang salah satunya bernama Surjana umur sekitar 20 tahun kedapatan sedang membawa senjata tajam berupa sebilah samurai. Dan setelah diinterogasi ternyata senjata tajam tersebut tidak dilengkapi surat izin yang sah dan bukan merupakan benda pusaka. Selanjutnya, dua orang laki-laki dimaksud berikut barang buki dibawa ke Polsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan UUDR Psl 2 ayat 1 RI No.12 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (FER).  

BERITA TERKAIT