test

Hukrim

Jumat, 12 Juli 2019 16:29 WIB

Terungkap! Perampok Toko Emas 1,5 Miliar di Balaraja Adalah Orang Malaysia

Editor: Redaksi

Pengungkapan kasus perampokan toko emas. (Foto: Dok Net)
PMJ – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan toko emas di wilayah Balaraja, Tangerang, Banten.  Usut punya usut dua perampok toko emas di Balaraja merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Hal tersebut diketahui usai jajaran Polda Banten meringkus keduanya. Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir menjelaskan, bahwa anggotanya sudah kembali dari Malaysia dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. dengan Kepolisian Diraja Malaysia, karena pelakunya dua warga Negeri Jiran. Irjen Tomsi memaparkan, kedua pelaku ternyata residivis perampokan di Malaysia. Polisi Diraja Malaysia membekuk para pelaku, usai bekerjasama dengan Polri. Masih dari keterangannya, tim khusus dari Polresta Tangerang dan Jatanras Polda Banten, berkoordinasi dengan kepolisian Diraja Malaysia dan Kedubes RI. "Dengan bantuan kita juga, kejahatan di Malaysia terungkap, dua kasus perampokan di Malaysia bisa diungkap," ungkapnya. Lanjut Irjen Tomsi, peran dan motif masing-masing pelaku masih terus didalami pihak kepolisian. Termasuk mengetahui pola kerja para pelaku yang beraksi hingga keluar negeri. Terpisah, Dirkrimum Polda Banten Kombes Novri Turangga menuturkan, pelaku pencuri toko emas di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, datang ke Indonesia pada 13 Juni 2019 lalu. Kemudian tanggal 14 Juni 2019, mereka merampok SPBU 34.15606 KM. 43, di Kampung Gelebeg, Desa Sukamulya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. "Tanggal 15 Juni 2019, mereka merampok toko emas," tutur Kombes Novri Setelah melakukan pencurian toko emas Permata di Jalan Raya Serang, Km. 23,5, Kampung Cariu, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, kedua pelaku kembali ke negaranya Malaysia. Setelah merampok toko emas di Indonesia, mereka kemudian melancarkan aksi kejahatan di negara asalnya Malaysia. "Tanggal 19 dan 20 Juni 2019, mereka mencuri di SPBU di Pahang dan Kuala Lumpur," bebernya. Kedua pelaku di ancam pasal 365 KUHP. Pelaku MNF merupakan kelahiran 12 Desember 1993, beralamat di Jalan 36, nomor 53, Taman Desa Jaya, Kepong 52100 Kuala Lumpur. Sedangkan MNI merupakan kelahiran 22 Mei 1995, beralamat di Kuala Lumpur, Malaysia. Saat merampok SPBU, keduanya mampu merampok uang senilai Rp 4,6 juta. Berikutnya, di toko emas, berhasil merampok perhiasan bernilai sekitar Rp1,5 miliar. Kemudian pada tanggal 2 Juli 2019, Polri dan Polisi Diraja Malaysia, kedua pelaku diamankan saat merampok SPBU di daerah Maran, Malaysia. Polri mendapatkan izin memeriksa tersangka pada Kamis, 4 Juli 2019 di Malaysia. Pelaku diketahui mempelajari lokasi pencurian melalui aplikasi Waze atau peta dari ponsel canggihnya. (FER).  

BERITA TERKAIT