test

Hukrim

Senin, 15 Juli 2019 17:56 WIB

Terserang Api Cemburu Berujung Maut

Editor: Redaksi

Konferensi pers Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana bersama Jajarannya. (Foto: PMJ News).
PMJ – Terserang api cemburu, seorang pria berinisal S alias P (27) nekat menghilangkan nyawa kekasih gelap istrinya di Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Peristiwa ini sendiri terjadi pada Sabtu (13/7/2019) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana menerangkan, peristiwa ini bermula dari kabar yang diterima pelaku bahwa istrinya sedang dekat dengan pria lain. "Mereka sebenarnya sudah pisah dua tahun. Pelaku berada di kampung halaman di Sumatera Selatan, kemudian mengetahui istrinya bekerja di Jakarta lalu menjalin hubungan dengan pria lain," jelas Kompol Mirzal, di Jakarta, Senin (15/7/2019). Mengetahui kabar tersebut, pelaku pun langsung terbang menuju Jakarta untuk meminta kejelasan soal kabar itu kepada istrinya. Namun, bukannya meminta kejelasan dari sang istri, pelaku malah melakukan penganiayaan saat kedua bertemu. "Rencana awalnya, pelaku mau mengajak sang istri kembali ke Sumatera Selatan. Tapi bukan diajak kembali, pelaku malah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Setelah dianiaya, istrinya pun berkomunikasi dengan pria yang diduga pacarnya itu, kemudian mereka berkomunikasi dengan pelaku untuk saling bertemu," tutur Kompol Mirzal. [caption id="attachment_32979" align="alignnone" width="1152"] Konferensi pers Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana bersama Jajarannya. (Foto: PMJ News).[/caption] Sekedar informasi, kejadian tesebut di depan ruko No. 14B pinggir jalan raya seberang Hotel Clasic Jl. H. Samanhudi, Kel, Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat. Lanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekita pukul 02.00 WIB. Piket Reskrim menerima informasi dari Rs. Husada bahwa adanya korban meninggal dunia dengan luka tusukan didada. Usai mendapat informasi tersebut Piket Reskrim mengecek dan melakukan olah TKP bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa korban bernama ERL (23) warga Jl. Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat. “Telah ditusuk dengan pisau yang dilakukan oleh S alias. P, di mana sumber permasalahan antara korban dan tersangka dipicu oleh dugaan peselingkuhan istri tersangka bernama DM dengan korban ERL sehingga tersangka S alias. P menghilangkan nyawa ERL,” ujar Kapolsek Sawah Besar. Dari pemeriksaan dan hasil olah TKP tersangka telah melarikan diri selanjutnya Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan pengejaran terhadap tersangka, dengan hasil pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar pukul 03.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di rumah keluarganya didaerah Ciawi, Bogor Jawa Barat. “Setelah ditangkap tersangka Sdr. S als. P dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. S alias P mengakui bahwa benar tersangka Sdr. S alias P yang menghilangkan nyawa korban ERL dengan cara sehari sebelum kejadian membeli sebilah pisau seharga Rp15.000,(lima belas ribu rupiah) di daerah Kemayoran Jakarta Pusat yang akan digunakan untuk menusuk korban. Selanjutnya pisau tersebut dimasukan ke dalam tas pinggang milik tersangka S alias P,” urainya melanjutkan. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 353 (3) KUHP, terhadap pembunuhan berencana subsider penganiayaan yang direncanakan terlebih dulu sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling lama selama 20 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT