test

Hukrim

Selasa, 16 Juli 2019 14:37 WIB

Laporan Balik Pihak Pablo Benua Ditolak Karena Kurang Bukti

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada waratwan di Mapolda Metro Jaya. (foto: PMJ)
PMJ – Polda Metro Jaya menolak laporan Pablo Benua yang ditujukan kepada Fairuz A Rafiq dan pengacaranya Hotman Paris. Polisi menilai laporan yang diajukan Pablo Benua melalui kuasa hukumnya tersebut tidak memiliki cukup bukti. "Ya mereka kurang bukti untuk melengkapi laporannya," kata Kabd Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019). Kombes Argo menerangkan bahwa pelaporan yang diajukan kuasa hukum Pablo Benua, Andar Situmorang tidak dibarengi dengan bukti-bukti yang kuat untuk membuat laporan tersebut. "Semua laporan akan dikonsultasikan sama piket Reskrim. Kalau masuk unsur (pidana) akan diterima laporan tersebut," terang Kombes Argo. Saat membuat laporan, Andar mengaku telah membawa bukti surat kuasa yang ditandatangani oleh Pablo. Namun Kombes Argo menuturkan bahwa bahwa Pablo sudah mencabut kuasa atas Andar Situmorang. "Surat kuasa yang dibawa dia ke SPKT itu tanggal berapa? Karena kan ada surat kuasa pencabutan sebagai kuasa hukum oleh Pablo dan Rey," tutur Kombes Argo. Sebelumnya, Andar dengan mengatasnamankan Pablo Benua melaporkan Fairuz dan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2019) kemarin. Andar menilai Fairuz dan Hotman melakukan tindakan pencemaran nama baik dalam kasus video vlog 'Ikan Asin'. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT