test

Hukrim

Selasa, 16 Juli 2019 17:05 WIB

Terbukti Bersalah, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Editor: Redaksi

Steve Emmanuel saat di ruang sidang. (Foto : PMJ/Ist)
PMJ – Artis Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/7/2019). Sidang lanjutan tersebut berangendakan putusan terhadap pria kelahiran Jakarta 35 tahun itu. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa Steve Emmanuel bersalah dan memberikan vonis 9 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana pada Steve selama 9 tahun penjara," terang Hakim Ketua, Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Sebelumnya, Steve Emmanuel ditangkap polisi di kondominiumnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram. Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pria yang pernah menjalani hubungan asmara dengan Andi Soraya itu dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT