test

Hukrim

Senin, 22 Juli 2019 19:43 WIB

Ini ancaman Hukuman untuk 8 Pelaku Penipuan Fiktif

Editor: Redaksi

Kapolres Tangsel Akbp Ferdy Irawan pimpin konferensi pers kasus penipuan data fiktif ojek online. (foto: PMJ)
PMJ – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dengan modus memanipulasi data seolah-olah otentik di Loby Polres Tangerang Selatan, pada Senin (22/7/2019). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tangsel Akbp Ferdy Irawan dan didampingi Kasat Reskrim Akp Muharram Wibisono Adipradono, Kanit PPA Iptu Sumiran, Kasubbag Humas Iptu Sugiyono dan Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita. Ada 8 tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut dengan peran masing-masing. Kedelapan tersangka berinisial BAB (24) berperan menggunakan akun driver Go Car atas nama Bima Alan Buana Saputra, Aris, Micco Robin, Jamlen Samosir, Irman Andriana, Buang Buang, Lukman Lukman, Lalan Gres Saputra dan Joni Hipriansyah untuk melakukan pemesanan penumpang fiktif dengan menggunakan aplikasi Fake GPS. [caption id="attachment_33974" align="aligncenter" width="819"] Konferensi pers kasus penipuan data fiktif ojek online. (foto: PMJ)[/caption] Tersangka kedua berinisial AAF (28) yang berperan menggunakan akun driver Go Car atas nama Mulyadiansyah untuk melakukan pemesanan penumpang fiktif dengan menggunakan aplikasi Fake GPS. Hal yang sama dilakukan DA (31) atas nama Ruskim Paul dan Herunajah, FPY (21) atas nama Ahmad Nurhadi dan Muhammad Fadly, I (26) atas nama Irfan, MS (40) atas nama Syahminsyah, SK (35) atas nama Mundir Wahyudi dan TK (47) atas nama Slamet dan Didit. Kedelapan tersangka terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tagun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 12 milyar rupiah,” terang Akbp Ferdy di Loby Polres Tangerang Selatan, Senin (22/7/2019). (BHR)

BERITA TERKAIT