test

Hukrim

Kamis, 25 Juli 2019 16:35 WIB

Polisi Musnahkan 16 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Editor: Redaksi

Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkoba. (Foto: PMJ News).
PMJ – Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkoba yang terdiri dari 16 kilogram sabu-sabu dan 1900 butir pil ekstasi yang merupakan hasil dari tangkapan dua bulan terakhir yang sudah mendapatkan penetapan, pada Kamis (25/07/2019) "Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan kami dua bulan terakhir yang sudah mendapatkan penetapan dan sebagian disisihkan untuk persidangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, SiK, M.Si, kepada PMJ News, di Ruang Serbaguna Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (25/07/2019). [caption id="attachment_34463" align="alignnone" width="1280"] Keterangan Kapolres Jakut. (Foto: PMJ News)[/caption] Pemusnahan narkoba tersebut dihadiri Dandim 0502 Jakut, Ka BBN Kota Jakut, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat Jakarta Utara. Para tersangka yang ditangkap terkait kasus tersebut juga menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Barang bukti itu diperoleht dari 5 orang tersangka yaitu dengan inisial AN dan LN, dengan TKP di Kelurahan Pejaten Timur Jakarta Selatan, AN dan MB dengan TKP di Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara serta MIS dengan TKP di Kelurahan Semper Barat Jakarta Utara. [caption id="attachment_34464" align="alignnone" width="1280"] Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkoba. (Foto: PMJ News).[/caption] Di antara barang bukti tersebut terdapat sabu yang berbungkus bungkus teh merk China yang berada didalam jok mobil Nissan X-Trail dari Pontianak menuju Jakarta dan ditangkap di wilayah Cilincing Jakarta Utara. Menurut Kapolres merupakan sabu tersebut dari sindikat jaringan Malaysia – Kalimantan – Jakarta. [caption id="attachment_34465" align="alignnone" width="1280"] Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkoba. (Foto: PMJ News).[/caption] Kapolres Jakut melanjutkan, bahwa pemusnahan tersebut dilakukan, mengacu pada Undang-Undang No.35 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa barang bukti dalam jumlah besar dapat dimusnahkan, dengan sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan. ”Inilah bukti konsistensi kami dalam memerangi narkoba,” tegas Kombes Pol Budhi. [caption id="attachment_34467" align="alignnone" width="1280"] Barbuk narkoba yang dimusnahkan. (Foto: PMJ News).[/caption] ”Apabila dilepas ke masyarakat diperjualbelikan ke masyarakat ini bisa dibeli hampir satu juta orang, jadi kita bisa menyelamatkan hampir 84 ribu orang dengan ukuran 5 orang satu gram,” terangnya. Jumlah nominal dari barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan senilaiRp 20 miliar. Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba yang akan dimusnahkan tersebut berjumlah 5 orang. [caption id="attachment_34468" align="alignnone" width="1280"] Barbuk narkoba yang dimusnahkan. (Foto: PMJ News).[/caption] Pengedar terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara sampai dengan hukuman mati. (KIK/ FER).

BERITA TERKAIT