test

Hukrim

Minggu, 28 Juli 2019 11:57 WIB

Polisi Amankan Miras dari 3 Warung di Setu

Editor: Redaksi

Operasi miras Polsek Setu. (foto: PMJ)
PMJ – Polsek Setu menggelar operasi minuman keras (Miras) illegal di wilayah hukum Polsek Setu. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Nano Indratno dengan 5 anggota Polsek Setu. “Sasaran operasi warung-warung atau warung jamu sepanjang Jalan MT Haryono, Setu-Cilengsih, warung klontong Desa Tamansari dan warung jamu Desa Cileduk dan Desa Burangkeng,” terang Iptu Nano kepada pmjnews.com, belum lama ini. [caption id="attachment_34680" align="aligncenter" width="665"] Operasi miras Polsek Setu. (foto: PMJ)[/caption] “Dalam operasi yang dilakukan, tim melakukan pemeriksaan, penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap minuman keras di warung-warung yang kedapatan menyimpan atau menjualnya. Diberikan juga himbauan kepada pedagang agar tidak menjual miras,” sambungnya. Beberapa warung yang ditemukan menjual miras diantaranya warung yang berada di Depan Perum GSP, Jalan Raya MT Haryono, Desa Ciledug, Setu, Kabupaten Bekasi, dengan pemilik berinisial A (30). “Disita miras dari tukang jamu sebanyak dua Botol miras jenis intisari,” ujar Iptu Nano. [caption id="attachment_34679" align="aligncenter" width="670"] Operasi miras Polsek Setu. (foto: PMJ)[/caption] Iptu Nano juga mengamankan sejumlah miras dari warung milik SI (51) dan mengamankan 4 Botol jenis anggur putih dan intisari. Serta warung milik EP (23) dengan menyita 9 botol miras dengan merek Intisari dan Anggur Merah. (BHR)

BERITA TERKAIT