test

Hukrim

Sabtu, 27 Juli 2019 16:25 WIB

KPK Tetapkan Bupati Kudus Sebagai Tersangka

Editor: Redaksi

Kasus korupsi di KPK (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ – Bupati Kudus Muhammad Tamzil telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap dan melakukan gratifikasi pengisian perangkat daerah di Pemerintan Kabupaten Kudus tahun 2019. Tidak hanya Tamzil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut, “KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidik,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers digedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/07/2019). “Sebagai penerima adalah MTZ Bupati Kudus dan ATO staf khusus Bupati, serta ASN Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap,” sambungnya. Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Akhmas selaku pemberi, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara Subkhan, Uka Wisnu Sejati, Norman, beserta Catur Widianto, merupakan empat orang yang juga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga saat ini berstatus sebagai saksi. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT