test

Hukrim

Senin, 29 Juli 2019 12:14 WIB

Ooohh Ternyata Ini Kronologis Kasus Curas di Cilincing……….

Editor: Redaksi

Pelaku diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Fif)
PMJ – Terkait dengan kejahatan pencurian dengan kekerasan di depan SMUN 73, Jalan Raya Cacing, Cilincing  Jakarta Utara, pada Sabtu (27/07/2019), pihak kepolisian menjelaskan perihal kronologisnya kepada PMJ News. Kasubag Humas Polres Jakut, Kompol Sungkono menerangkan, bahwa berawal ketika saksi korban N sedang mengendarai mobil box melintas di jalan raya Cacing tepatnya di depan SMUN 73. Saat itu, kondisi jalan tengah macet. Tiba-tiba mobil saksi korban diberhentikan oleh tersangka Davian alias Oce bin Edi dan seorang temannya bernama Ateng  (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat nomor. “Setelah saksi korban memberhentikan mobilnya kemudian tersangka Davian turun dari sepeda motor lalu mengeluarkan sebilah pisau berbentuk seperti pistol mengancam akan membunuh korban. Dan meminta korban agar membuka kaca mobil. Setelah korban membuka kaca mobil kemudian tersangka mengambil sebuah tas di dashbord mobil yang berisikan hp merek Vivo dan uang sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah),” tutur Kompol Sungkono kepada PMJ News, di Jakarta, Senin (29/07/2019). [caption id="attachment_34832" align="aligncenter" width="760"] Barang bukti pencurian yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] Masih dari keterangan Kompol Sungkono, berikutnya tersangka langsung pergi meninggalkan korban. Korban mengetahui jika pelaku telah tertangkap setelah korban sampai di kantornya kemudian menghubungi nomor telpon dari HP miliknya yang diambil oleh tersangka. Namun yang mangangkat ponsel tersebut yaitu petugas Polisi dari Polsek Cilincing. Selanjutnya, saksi bersama korban mendatangi Polsek Cilincing dan membuat laporan Polisi. Sementara itu, lanjut Kompol Sungkono terkait kronologi penangkapan, bahwa saat kejadian saksi Bripka Kaka Agus Widarsa dan Briptu Eko Budi Santoso yang anggota Buser Polsek Cilincing memergoki perbuatan tersangka. Menurut Kompol Sungkono, kemudian polisi melakukan upaya penangkapan dengan melakukan pengejaran dan sepeda motor yang dikemudikan tersangka terjatuh kemudian tersangka Davian berhasil ditangkap. “Dari tangan tersangka ditemukan sebuah tas yang berisikan senjata tajam dan sebuah tas hasil kejahatan yang berisikan sebuah hp dan uang milik pelapor atau korban. Sedangkan temen tersangka yang bernama Ateng berhasil melarikan diri,” jelas Kompol Sungkono. “Hasil pemeriksaan tersangka mengakui sudah 3 kali melakukan perbuatan yang sama di sepanjang  jalan raya Cacing, saat dilakukan pengembangan pencarian terhadap tersangka Ateng (yang melarijan diri) tersangka berusaha melawan dan berupaya melarikan diri, tembakan peringatan dilakukan namun tidak dindahkan sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kaki kanan dengan maksud melumpuhkan,” urainya melanjutkan. Kompol Sungkono menambahkan, bahwa tersangka merupakan residivis baru selesai tiga bulan menjalani hukuman penjara karena melakukan tindak pidana yang sama di jalan raya Cacing. (FER).

BERITA TERKAIT