test

News

Kamis, 2 Mei 2024 14:07 WIB

KPK Belum Ungkap Barang Bukti Hasil Penggeledahan Ruang Kerja Sekjen DPR RI

Editor: Fitriawan Ginting

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)

PMJ NEWS -  Penggeledahan ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, Selasa (30/4/2024) lalu telah selesai dilakukan oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar. Kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya.

Dikatakan Ali, pihaknya belum bisa mengungkapkan barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan ini.

Diketahuu, KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR.

Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terkait kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Diantaranya Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Selain itu terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni. Serta, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

BERITA TERKAIT