Jumat, 22 November 2024 10:05 WIB
Hamdan Zoelva Harap Hakim di Sidang Praperadilan Tom Lembong Independen
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ajukan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berharap Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang praperadilan bisa independen dan imparsial. Menurut dia kasus ini jadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum di Indonesia.
“Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli professional, independen dan imparsial,” kata Hamdan kepada awak media, dikutip Jumat (22/11/2024).
Diharapkan Hamdan Zoelva, hakim bisa adil menilai perkara berdasatkan fakta dan bukti yang ada. Dia meyakini, Tom Lembong tak pantas dijadikan tersangka.
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan, seperti dari bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada ternyata tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada saat itu.
Dirinci olehnya, soal stok gula nasional yang disebut Kejaksaan Agung surplus. Nyatanya defisit sehingga harus impor. Kedua, terkait keputusan importasi. Kebijakan itu nyatanya sudah dikordinasikan dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.
“Jadi aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” kata Hamdan.
Selanjutnya, terkait tuduhan adanya kerugian negara sebasar Rp400 miliar akibat importasi gula itu, Hamdan melihat hal itu mengada-ada. Sebab kerugian negara adalah kewenangan BPK.
“Jadi penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa. Lalu ada apa?” ucapnya.
Ketua Umum Syarikat Islam itu berharap, kasus yang melibatkan Tom Lembong ini tidak mencederai kinerja Kejaksaan Agung yang tengah dipuji masyarakat.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” tandasnya.