logo-pmjnews.com

News

Minggu, 17 November 2024 09:05 WIB

Bekuk Tiga Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Rp600 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang tersangka terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka yang diamankan berinisial B, BK, dan HF. Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga kartu ATM hingga uang Rp 600 juta

"Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).

Lebih lanjut Wira menjelaskan, hingga saat ini tiga orang yang baru ditangkap masih dilakukan pemeriksaan. Dia juga menyebut Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman aset para tersangka.

"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka," terangnya.

Sebelumnya, Wira menuturkan bahwa peran dari ketiga tersangka yang baru ditangkap yakni sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi, sama seperti tersangka HF yang ditangkap sebelumnya.

"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani adalah sebanyak 22 orang," tukasnya.

BERITA TERKAIT