Rabu, 13 November 2024 19:03 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Honorer Kantor Desa Pemilik Website Pornografi
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi dugaan eksploitasi anak dalam bentuk penyebaran secara online melalui website bokep.cfd.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan tersangka berinisial OS yang diamankan di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat itu juga mengelola puluhan domain website pornografi lainnya.
"Tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa," ujar Dani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/11/2024).
Dani menuturkan bahwa website pornografi dan puluhan domain lainnya yang dikelola oleh tersangka merupakan situs penyebaran video pornografi secara online dengan kategori dewasa dan anak-anak sejak tahun 2015.
"Pada saat dilakukan penangkapan diketahui website pornografi yang masih aktif dan dikelola oleh tersangka sebanyak 27 website pornografi dengan kategori dewasa dan anak," terang Dani.
Lebih jauh Dani menjelaskan, berdasarkan penyelidikan terkait barang bukti laptop milik tersangka yakni terdapat catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak.
"Dari hasil pemiksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone, 3.064 file video pada laptop. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," ungkap Dani.
"Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," sambungnya.
Tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, serta penerapan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.