Selasa, 19 November 2024 22:01 WIB
Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Polres Tangsel Sita 40 Kg Sabu
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lintas provinsi. Dari pengungkapkan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,2 kilogram.
"Kita berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti 40,2 kilogram jenis sabu. Dimana tersangka ada tiga orang yang diamankan," jelas Victor saat konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
"Selain di wilayah Tangerang Selatan, para pelaku juga beroperasi di Jabodetabek, Sumatera dan Sulawesi," sambungnya.
Sementara Kasat Narkoba, AKP Bachtiar Noprianto menambahkan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg diamankan dalam mobil minibus yang diletakan (disimpan) di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil.
"Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi pulau Sumatera dan Jawa," tutur Bachtiar.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.