test

News

Jumat, 19 April 2024 22:01 WIB

KPK: Bupati Sidoarjo Tak Penuhi Panggilan, Alasan Sakit

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Twitter)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) tidak memenuhi panggilan hari ini karena sakit.

"Yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

"Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu," sambungnya.

Ali menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor dalam surat keterangan itu kurang jelas. Dia hanya mengingatkan agar Bupati Sidoarjo tersebut kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif," tuturnya.

Selain itu, Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dia mencontohkan ada kasus, dimana pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.

"Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

"Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali. Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucapnya.

BERITA TERKAIT