test

Hukrim

Selasa, 30 Juli 2019 15:57 WIB

Pemakan Kucing Hidup yang Videonya Viral Terancam Penjara 9 Bulan

Editor: Redaksi

Ilustrasi penganiayaan hewan. (foto: PMJ/FIF)
PMJ – Pelaku yang memakan kucing hidup-hidup dalam sebuah video yang viral terancam terancam pidana penjara. Kapolsek Kemayoran Komisaris Polisi Syaiful Anwar mengatkaan bahwa pelaku yang dikenal Abah Grandong itu terancam dikenakan pidana penjara selama sembilan bulan. "Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata Kompol Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30//7/2019). Selain terancam Pasal 302 KUHP, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 490 KUHP. Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran Ajun Komisaris Polisi Bambang Santoso menambahkan bahwa pasal yang dikenkan tergantung gelar perkara. Dari sana nanti baru dapat ditentukan pasal mana yang tepat dikenakan pada pelaku. "Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," terang Kompol Bambang. Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral menunjukkan seorang pria memakan kucing hidup-hidup. Dalam video tersebut, pelaku tampak memakai kemeja cokelat dan mengunyah binatang berbulu itu di jalan raya. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT