Kamis, 1 Agustus 2019 15:29 WIB
Ini Modus yang Digunakan Begal Sadis
Editor: Redaksi
PMJ - Polrestro Bekasi Sektor Cikarang Barat mengamankan 6 pelaku begal yang kerap beraksi dengan cara melukai korbanya. Para pelaku beraksi di RM Bebek H Selamet, Jalan Raya Imam Bonjol, Kampung Cibitung, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada rabu (24/7/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengikuti korban berinisial W dan saat di sampai di tempat yang sepi para pelaku memepet korban dan kemudian dengan sengaja menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh.
“Disaat korban terjatuh dengan sepeda motornya pelaku langsung menghampiri korban sambil memegang senjata tajam,” ungkap Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara di Polres Metro Bekasi, Kamis (1/8/2019).
[caption id="attachment_35365" align="aligncenter" width="812"] Senjata tajam yang digunakan pelaku. (foto: PMJ)[/caption]
“Kemudian di saat korban terbangun pelaku langsung membacok korban dan kemudian teman pelaku yang lain meneriaki korban dengan mengatakan ‘udah matiin...matiin’ untuk membuat korban takut dan meninggalkan sepeda motornya,” sambungnya.
Para pelaku juga sudah beraksi di sejumlah tempat seperti di Flyover tegal Gede Cikarang Selatan pada tanggal 24 Juli 2019 dengan merampas sepeda motor Honda Beat, di Kawasan MM2100 sekira bulan Juni 2019 dengan merampas HP, di Cimuning Grand wisata Tambun Selatan sekira bulan Maret 2019 dengan merampas sepeda motor Honda Beat Hitam, di Depan PT Hitachi Cikarang Barat sekira tanggal 20 Juli 2019 dimana korban dibacok dan motor Honda Scopy milik korban dirampas.
“Pelaku juga beraksi di Pasir Limus Cikarang Utara sekira tanggal 26 Juli 2019 dimana korban dibacok dan motor Vario 150 warna hitam milik korban dirampas, di Flyover Jurong sekira tanggal 19 Juli 2019 dengan merampas Honda Beat warna Ijo putih, di Sukatani sekira tanggal 22 Juli 2019 dimana korban ditendang dan motor Honda Beat korban dirampas pelaku, di Kawasan Jababeka Cikarang Utara pada tanggal 8 Juli 2019 yang dirampas Honda Scopy merah dan di Pasar Serang Cikarang Selatan sekira bulan Mei 2019 dimana korban ditakuti dan yang diambil adalah sepeda motor Beat Hitam,” ujar Kombes Candra.
[caption id="attachment_35364" align="aligncenter" width="829"] Para pelaku yang berhadil diamankan. (foto: PMJ)[/caption]
Dari penangkapan keenam pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih nomor polisi B 4643 FQC yang digunakan oleh pelaku saat kejadian, 1 unit sepeda motor Honda beat warna Merah tidak ada nomor polisi, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hijau tidak ada nomor polisi, helm warna putih yang dipakai korban pada saat kejadian, BPKB sepeda motor merk Honda Vario milik Korban dan 3 bilah celurit.
“Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun Dan Atau Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Kombes Candra. (BHR)