logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Sabtu, 30 Oktober 2021 07:37 WIB

2 Pelaku Curas Tega Aniaya dan Ambil Barang Berharga Milik Pemuda Banten

Editor: Ferro Maulana

Penganiayan Berat
Penganiayan Berat

PMJ NEWS -  Seorang pemuda yang merupakan warga Kampung Babakan Sinar Baru Cilangkap Lebak Banten yaitu Aldi Alamsyah (17) menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan.

Korban bersama dengan rekannya saat pulang kerja melintas di Lampu Merah Jembatan Dua Kelurahan Angke Tambora Jakarta Barat pada Kamis (14/10/2021) malam, sekira pukul 23.30 Wib.

Saat melintasi lokasi, kemudian korban dipanggil oleh seseorang (pelaku) untuk meminta tolong. 

"Korban tanpa curiga membantu dikarenakan melihat teman wanita pelaku muntah akibat minuman keras," ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Saat korban mendekat, satu orang pelaku mencekik sambil menodongkan senjata tajam jenis kampak.

Kendaraan yang dipakai pelaku diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Kendaraan yang dipakai pelaku diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Pelaku berjumlah 2 orang laki laki dan 1 perempuan. mengepung korban dan menggeledah badan korban. Sampai pelaku menemukan handpone milik korban di saku sweater yang digunakan," ujar Faruk. 

Sementara itu, untuk teman korban berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada warga yang berada di sekitar. mendengar teriakan saksi para pelaku kabur dengan mengunakan angkot yang semula sedang terparkir.

Lebih Jauh Faruk menjelaskan atas dasar laporan korban di atas, anggota buser Polsek Tambora di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi bersama dengan Panit Reskrim Iptu Ngurah dan anggota melakukan penyelidikan.

Kemudian tepatnya pada Minggu (24/10/2021) sekira jam 22.30 wib di Lampu Merah Jembatan Lima satu orang pelaku yang sudah berhasil diidentifikasi yang bernama EK alias Ompong sedang ngamen lalu oleh anggota Buser Polsek Tambora berhasil diamankan.

Setelah diamankan pelaku EK alias Ompong memberitahu keberadaan pelaku yang lain dan berhasil diamankan an I F als DG di pangkalan angkot yang berada di Jalan Cideng Jakarta Pusat.

"Pelaku I F als DG mengakui kesalahannya dan mengakui sajam jenis kampak miliknya yang digunakan untuk mengancam korban," tuturnya. 

Oleh pelaku IF alias DG, sajam tersebut disembunyikan di kolong kali di wilayah Cideng.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kolong Jembatan Cideng ternyata sajam jenis kampak tersebut sudah tidak ada.

"Atas kejadian tersebut kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni EK Als Ompong dan IF als DG," jelas Faruk 

Atas penangkapan tersebut kemudian pelaku serta barang bukti satu dus handphone merek Oppo dan satu unit mobil Daihatsu angkot Tanah Abang atau Jembatan Lima dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku curas terancam Pasal 365 KUHPidana. 

 

BERITA TERKAIT