test

Hukrim

Jumat, 2 Agustus 2019 16:42 WIB

Diancam Hukuman Mati, Polisi Bekuk Pengedar Kokain di Koja

Editor: Redaksi

Jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis kokain oleh Satnarkoba Polres Jakpus. (Foto: PMj News).
PMJ – Satnarkoba Polres Jakarta Pusat, berhasil menciduk tiga orang pelaku terkait kepemilikan narkotika jenis kokain. Ketiga tersangka tersebut, diamankan petugas pada Sabtu (25/06/2019) lalu. Dari penuturan Kasubag Humas  Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi, SH, MH, Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat awalnya melakukan penyamaran guna bertransaksi jual beli dengan tersangka P. [caption id="attachment_35556" align="aligncenter" width="1080"] Jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis kokain oleh Satnarkoba Polres Jakpus. (Foto: PMj News).[/caption] Kemudian tersangka P berhasil diamankan oleh aparat, di dalam RM Seafood di Jalan Kramat Jaya Raya, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Dengan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 54,47 gram. “Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat melakukan penyamaran dengan melakukan transaksi jual beli narkoba kepada saudara P. Selanjutnya petugas menyita barang bukti berupa serbuk putih diduga narkotika jenis kokain di dalam bungkus bening, dengan berat kurang lebih 52,47 gram di dalam bungkus rokok,” jelas Kompol Purwadi kepada PMJ News, di Jakarta, Jumat (02/08/2019). [caption id="attachment_35557" align="aligncenter" width="1280"] Dua pelaku narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Polisi kemudian melakuakn pengembangan berdasarkan informasi dari tersangka P. Lalu, polisi berhasil mengamankan tersangka S dan tersangka M di dalam warkop  Kampung Rawa Malang, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. “Pada saat yang bersamaan, hasil pengembangan petugas juga menangkap S dan menyita barang bukti handphone. Kemudian petugas tersangka M di dalam warkop dan didapati narkotika jenis kokain seberta 908,3 gram,” katanya lagi. [caption id="attachment_35558" align="aligncenter" width="1280"] Barang bukti kokain yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman pidana mati. (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT