test

Entertainment

Kamis, 27 Desember 2018 17:05 WIB

Ditarget Polisi Sejak 3 Bulan Lalu, Steve Emmanuel Sempat Buang Barang Bukti

Editor: Redaksi

Steve Emmanuel mengenakan masker dan busana tahanan berwarna hijau. (Foto : PMJ/Fjr)
PMJ- Aktor sekaligus model ternama Steve Emmanual telah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidil Polres Jakarta Barat. Barang haram jenis kokain seberat 100 Gram itu terbukti miliknya yang diperoleh dari pemasok di Belanda. Ia membawanya ke jakarta melalui melalui jalur udara (Pesawat). Menurut keterangan Steve Emmanual kepada penyidik, kokain tersebut digunakan sendiri untuk menambah rasa percaya dirinya dalam kegiatannya di dunia entertain. Tahun 2008 menjadi awal mula ia menggunakan kokain tersebut. “Iya, menurut pengakuannya kokain itu digunakan sejak tahun 2008. Untuk tambah rasa percaya diri,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12) siang. [caption id="attachment_5464" align="aligncenter" width="1080"] Polisi melakukan jumpa pers terkait narkoba Steve Emmanuel. (Foto : PMJ/Fjr)[/caption] Berdasarkan penyelidikan Satnarkoba Timsus III Polres Metro Jakarta Barat, Steve sudah menjadi incaran polisi sejak 11 September 2018. Polisi berhasil menangkap pelaku pada tanggal 21 Desember 2018. “Setelah kita cari dia (Steve), kita melakukan pengamanan di Apartemen Kondominium Kintamani, Mampang Jakarta Selatan. Steve berusaha membuang barang bukti 1 (satu) buah alat hisap, tapi polisi menyadari gerak – gerik Steve. Saat itu juga polisi langsung menemukan barang bukti lain di apartemen,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi. [caption id="attachment_5462" align="aligncenter" width="1080"] Kokain yang diamankan Polisi dari tangan Steve Emmanuel. (Foto : PMJ/Fjr)[/caption] “Barang buktinya seperti satu plastik klip besar yang berisi 92,04 gram, satu botol kaca penyimpan kokain dan atu buah alat hisap,” sambung Hengki, Akibat perbuatan tersebut, Steve dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal seumur hidup. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT