test

Hukrim

Minggu, 4 Agustus 2019 19:32 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Editor: Redaksi

Kasus pelecehan seksual (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)
PMJ – Unit Reskrim Polsek Babelan terus mengusut kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Ruko Palzzo Mutiara Gading City, Desa Babelan Kota, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (31/7/2019) lalu. Pelaku berinisial ES (44) diduga dengan paksa mencabuli korban berinisial MAM (8) dengan cara memasukan kemaluannya ke lobang anus korban. “Awal mulanya peristiwa tersebut diketahui oleh saksi ibu korban yang saat itu melihat anaknya kesakitan saat akan hendak buang air,” ungkap AKP Sunardi Kabag Humas Polres Metro Bekasi kepada pmjnews.com, Minggu (4/8/2019) “Lalu saksi bertanya ada apa, korban menjelaskan bahwa anusnya sakit setelah dimasuki secara paksa kemaluan pelaku,” sambungnya. Setelahnya dicabuli korban kemudian diberikan uang sebesar Rp 50.000. “Saksi lalu memberitahukan kepada suaminya. Setelah menanyakan peristiwa yang sebenarnya kepada korban lalu ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babelan guna proses penyidikan,” ujar AKP Sunardi. Polisi juga telah mengamankan pelaku pada Kamis (1/8/2019) di tempat tinggalnya. “Barnag bukti yang diamankan satu celana pendek milik korban, satu kaos berwarna merah milik korban dan uang sejumlah lima puluh ribu rupiah,” pungkas AKP Sunardi. (BHR)

BERITA TERKAIT