test

Hukrim

Senin, 5 Agustus 2019 16:01 WIB

Tajir Melintir, Tukang Tipu Rumah Mewah Beromzet 214 Miliar

Editor: Redaksi

Mobil mewah dari tersangka jadi barang bukti. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ- Komplotan pelaku penipuan dengan modus jual beli rumah mewah di Jakarta berhasil dibekuk tim Polda Metro Jaya. Para pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu 5 bulan beraksi. Selama menjalani aksinya pelaku meraub kuntungan mencapai Rp 214 Miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa para pelaku biasa melakukan penipuan mencapai miliaran rupiah. "Ini penjualan properti yang (harganya) diatas Rp 15 Miliar. Dari aksinya itu para tersangka ini sejak bulan Maret 2019 sampai sekarang sudah meraub sekitar Rp 214 Miliar ya keuntungannya," kata Argo dalam konferensi pers di Jalan Tebet Timur, Jakarta, Senin (5/8/2019). [caption id="attachment_35904" align="aligncenter" width="1280"] Mobil mewah dari tersangka jadi barang bukti. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] Argo menyebut kuntungan dari hasil penipuan dibagi rata oleh seluruh tersangka. Para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk kebutuhan sehari-hari, selain kebutuhan sehari-hari ada pula tersangka yang membeli kendaraan mewah dari uang hasil kejahatannya. "Mobil jenis Honda Civic bernopol F 1649 RZ milik tersangka D dan satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Z 1000 milik tersangka A," ujar Argo. [caption id="attachment_35905" align="aligncenter" width="1280"] Motor mewah tersangka yang diamankan polisi. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] Kendaraan mewah hasil penipuan tersebut sudah disita oleh polisi. Selain itu, polisi juga menyita uang senilai Rp 28.100.000 ribu dan Dollar Singapura sebesar 2.000. Ada pula satu jam tangan Burberry, satu jam tangan Guccy, dua cincin emas putih, satu unit tv 32 inci dan berkas-berkas milik tersangka yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan tersebut. Diketahui, polisi sebelumnya menangkap D, R, S dan A karena melakukan penipuan dengan modus membeli rumah targetnya. Mereka berpura-pura membeli rumah lalu mengadaikan surat rumah milik korbannya. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT