test

Hukrim

Selasa, 13 Agustus 2019 17:15 WIB

Polisi Jelaskan Modus Penipuan CPNS Oleh PNS Palsu

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan pers. (Foto " PMJ/Fjr).
PMJ - Polda Metro Jaya menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penipuan serta penggelapan dengan tersangka, HB alias Bima (57). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku berpura-pura bekerja di Kemendikbud dan sudah berstatus PNS. Tersangka kerap menyasar orang-orang yang berniat menjadi PNS dan pegawai honorer yang statusnya belum menjadi PNS. Setelah berhasil merayu korban-korbanya dan korban sudah menyetorkan uang yang diminta, tersangka mengajak korban bertemu di Gedung Kemendikbud di lantai 3 untuk memberikan SK PNS. [caption id="attachment_37122" align="aligncenter" width="1280"] HB Alias Bima yang mengaku PNS untuk menipu. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] "Untuk yakinkan korban, korban disuruh datang ke lantai 3 Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan, Kemendikbud. Tersangka pakai, pakaian dinas dan bilang nama (korban) sudah ada di SK (dan sudah jadi PNS)," ungkap Argo Yuwono. di Polda Metro, Selasa (13/8). “SK PNS itu merupakan SK palsu yang ditulis sendiri oleh korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka selalu mengenakan pakaian dinas kementrian saat bertemu korbannya dan tersangka juga mempunyai tanda pengenal kementrian palsu," sambung Argo Yuwono. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT