test

Hukrim

Jumat, 16 Agustus 2019 19:24 WIB

3 Kali Ditangkap Terkait Narkoba, Rio Reifan Terancam Hukuman Berat

Editor: Redaksi

Konferensi pers penangkapan artis Rio Reifan terkait narkoba. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa Rio Reifan sebelumnya sudah 2 kali terjerat kasus yang sama. Hal tersebut bisa menyebabkan Rio mendapat hukuman berat di persidangan nanti. "Ya tentunya ini akan memperberat hukumannya dalam persidangan nanti. Hukumannya bisa ditambah sepertiganya, tetapi nanti tergantung apa putusan hakim nanti," kata AKBP Calvin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Rio sudah memiliki catatan buruk sebelumnya yaitu dua kali terjerat dalam kasus yang sama dan itu belum membuatnya jera. "Yang bersangkutan pernah dihukum dua kali dalam kasus yang sama pada tahun 2015 dan 2017," ucap AKBP Calvin. [caption id="attachment_37705" align="aligncenter" width="815"] Rio Reifan terlihat lemas saat dihadirkan di depan awak media. (foto :PMJ/FJR)[/caption] Kini untuk yang ketiga kalinya Rio terperosok dalam kasus yang sama. "Yang bersangkutan kurang dari 3 tahun setelah dihukum pada tahun 2017 melakukan lagi perbuatan yang sama," tegas AKBP Calvin. Seperti diekatui, polisi menangkap Rio pada Selasa (13/8/2019) di rumahnya di daerah Pondok Gede, Bekasi. Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek. Dari hasil tes urine Rio dinyatakan positif narkoba jenis sabu, sementara dua orang yang ditangkap bersama Rio negatif narkoba. Atas perbuatannya tersebut, Rio dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancamab hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT