test

Hukrim

Rabu, 28 Agustus 2019 12:05 WIB

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Bupati Taulud

Editor: Redaksi

Bupati Taulud, Sri Wahyumi Maria Manalip (Dok/Ig)
PMJ – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. Pelimpahan itu ditujukan ketingkat penuntutan terkait kasus dugaan suap pekerjaan revatilisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud. “Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ke penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Selasa (27/08/2019). Selain Sri Wahyuni, penyidik KPK juga telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dan juga tersangka Benhur Lalenoh yang merupakan orang kepercayaan Sri Wahyuni, ke tingkat penuntutan. Kedua tersangka tersebut, nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 36 saksi dari berbagai unsur, terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. "Sejauh ini sudah diperiksa 36 saksi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepala Dinas, PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, swasta, dan advokad," pungkasnya. (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT