test

Hukrim

Selasa, 3 September 2019 10:41 WIB

Peras Warga, Tim Buser Ringkus Dua “Polisi Gadungan”

Editor: Redaksi

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
PMJ - Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang yang mengaku sebagai polisi di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora Jakbar. Kedua polisi gadungan tersebut adalah OK (35) dan RU (33). Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH, didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, MH, menerangkan, bahwa penangkapan kepada kedua polisi gadungan tersebut bermula pada Senin (02/09/2019) sore, korban Nazar Marsulanas (24) menuju ke sebuah toko handphone di Kelurahan Duri Selatan Kecamatan Tambora untuk membeli kartu perdana. Sebelum itu, korban terlebih dahulu mengambil uang di ATM Indomart lalu menuju ke toko kosmetik di sekitar TKP. Kemudian korban kembali ke toko handphone dan mampir membeli es. Para pelaku membuntuti korban setelah di tengah jalan dihadang para pelaku. [caption id="attachment_39997" align="aligncenter" width="1280"] Dua pelaku pemerasan dibekuk tim buser Polsek Tambora. (Foto: PMJ News)[/caption] "Saat itu korban didatangi oleh dua orang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. Salah satu pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor Korban, kemudian pelaku menggeledah saku celana korban dan mengajak korban menuju ke pos hansip," tutur Kompol Iver Son Manossoh, kepada PMJ News, Selasa (03/09/2019). Masih dari keetrangan Kompol Iver Son, pelaku saat itu mengatakan "Saya dari Polres" tidak dihiraukan oleh korban. Bahkan korban berteriak minta tolong sehingga pelaku langsung melarikan diri sambil membawa kunci sepeda motor milik korban. Saat bersamaan Tim Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi melintas di lokasi kejadian sehingga langsung dikejar dan menangkap kedua pelaku dengan dibantu warga sekitarnya. "Saat kami amankan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah pistol mainan (korek api gas) bentuk Revolver, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu buah tas warna hitam, Beberapa ID Card, KTP dan kartu ATM," tutur Kompol Iver Son. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengembangkan kasus ini karena dari hasil penyelidikan terungkap pelaku pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi di 11 TKP lain tak menutup kemungkinan di lokasi lainya di wilayah Tambora, ini masih di dalami, "Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara, “ pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT