test

Hukrim

Rabu, 4 September 2019 20:41 WIB

Polisi Menunggu Proses Pemeriksaan Berkas Perkara Rio Reifan

Editor: Redaksi

Rio Reifan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk jalani rehabilitasi. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka penyalahgunaan norkotika jenis sabu, Rio Reifan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berkas perkara tersebut sudah diserahkan pada Senin (2/9/2019) lalu. "Berkas perkara kasus Rio Reifan ini telah dikirim ke Kejati DKI. Jadi, penyelidikan kasus tersangka Rio Reifan saat ini sudah selesai," kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019). [caption id="attachment_40183" align="aligncenter" width="772"] Rio Reifan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk jalani rehabilitasi. (foto: PMJ/FJR)[/caption] Kombes Argo menjelaskan pihaknya tinggal menunggu proses pemeriksaan berkas perkara Rio Reifan hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. "Saat ini, kita tinggal menunggu penilaian dari jaksa," ungkap Kombes Argo. Sebelumnya, Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) lalu. Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek. Dari hasil tes urine Rio dinyatakan positif narkoba jenis sabu, sementara dua orang yang ditangkap bersamanya negatif narkoba. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT