test

Hukrim

Sabtu, 7 September 2019 22:01 WIB

Pelaku Pelecehan di Lampu Merah Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

Editor: Redaksi

aka Polres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman. (foto: PMJ)
PMJ - Pelaku pelecehan seksual di persimpangan lampu merah di Bekasi, berinisial TS (35) berhasil ditangkap. Polisi menyebut bawha dari pemeriksaan yang dilakukan diduga pelaku mengalami gangguan jiwa. "Dugaan sementara, iya ada gangguan kejiwaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Sabtu (7/9/2019). Kendati demikian, Kompol Arman menyebut harus menghadiri psikolog untuk mendalami pemeriksaan lebih lanjut. "Tapi masih dalam penyelidikan lebih lanjut, harus mengundang psikolog," ujarnya. Kompol Arman menambahkan, pelaku tidak ditahan polisi karena korban tidak mau membuat laporan. "Setelah diamankan (pelaku), kita cari korban. Korban enggak mau laporan," ujarnya. Bila terbukri bersalah, pelaku adakan dikenakan pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama selama 2 tahun 8 bulan penjara. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT